Prinsip Kebutuhan Pengadaan Barang dan Jasa
Pengadaan barang dan jasa (procurement) diartikan sebagai suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa dibagi menjadi dua macam yaitu ;
- Pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Negara
Berdasarkan Perpres no. 12 Th. 2021, Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah artinya kegiatan pengadaan barang dan jasa oleh Kementerian maupun Lembaga ataupun Perangkat Daerah yang dibiayai oleh pemerintah melalui APBN atau APBD dan prosesnya sejak identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.
- Pengadaan barang dan jasa di lingkungan swasta
Ini merupakan Pengadaan barang dan/atau jasa khusus yang dimiliki oleh instansi swasta. Sifatnya yang eksklusif membuatnya hanya bisa dinikmati oleh mereka yang mampu membelinya, karena harganya disesuaikan dengan harga pasar.
Dalam pengadaan barang dan/atau jasa, ada beberapa hal mendasar yang membedakan antara proses pengadaan barang dan/atau jasa di pemerintah dan di perusahaan swasta. Pada perusahaan swasta cenderung kurang menekankan persaingan penawaran secara formal, prosedur yang didokumentasikan, dan mendesak konflik kepentingan yang terkait pemerintah.
Dalam pelaksanaanya, Pengadaan barang dan/atau jasa harus tunduk dan patuh pada nilai-nilai dasar atau prinsip pengadaan yang baik. Hal ini diperlukan agar tujuan serta manfaat dari proses pengadaan barang dan/atau jasa itu dapat tepat sasaran dan berjalan dengan baik sekaligus untuk menghindari terjadinya kesalahan. Berikut ini beberapa pedoman nilai dan prinsip dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa:
- Terbuka
- Transparan
- Adil/tidak Diskriminatif
- Bersaing
- Efektif
- Efisien
- Akuntabel
Dengan dipatuhinya nilai-nilai dasar atau prinsip pengadaan di atas oleh seluruh elemen pelaku pengadaan barang dan/atau jasa baik itu dari Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Agen Pengadaan dan lainnya maka, diharapkan tujuan pengadaan barang dan/atau jasa dapat berjalan dengan lancar sesuai tujuan.


